Legalitas KOWANI Kabupaten Purbalingga

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Purbalingga sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Purbalingga merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Purbalingga
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Purbalingga.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Notaris Kabupaten Purbalingga pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Purbalingga

Surat Keputusan Wali Kabupaten Purbalingga

SK Wali Kabupaten Purbalingga tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Purbalingga periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Purbalingga

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Purbalingga yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Purbalingga.

2024Kesbangpol Kabupaten Purbalingga

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Purbalingga berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan kedudukan di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Purbalingga.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Purbalingga di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Purbalingga disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Purbalingga tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Purbalingga dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Purbalingga berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Purbalingga adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Purbalingga.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Purbalingga.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Purbalingga sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Purbalingga sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Wali Kabupaten Purbalingga melalui Surat Keputusan.