Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Purbalingga merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Notaris Kabupaten Purbalingga pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Purbalingga
SK Wali Kabupaten Purbalingga tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Purbalingga periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Purbalingga yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Purbalingga.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Purbalingga berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan kedudukan di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Purbalingga.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Purbalingga di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Purbalingga disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Purbalingga tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Purbalingga adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Purbalingga.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Purbalingga.
KOWANI Kabupaten Purbalingga sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Wali Kabupaten Purbalingga melalui Surat Keputusan.